1.1. Dokumen ini (selanjutnya disebut "Perjanjian") menjelaskan tentang prosedur pemberian hak untuk menggunakan basis data layanan TUDA (selanjutnya disebut "Layanan") hak untuk menggunakan basis data yang berisi permintaan Pelanggan, yang berisi informasi terkini dan real time tentang permintaan yang ada untuk transportasi penumpang dan bagasi dengan sepeda motor dan/atau mobil, pengiriman barang, makanan, operasi kargo (selanjutnya disebut sebagai “Basis data”).
1.2. Apabila ada hal lain yang tidak ditentukan dalam perjanjian antara Para Pihak, Perjanjian ini merupakan gabungan dari beberapa perjanjian, yang juga tersedia dalam bentuk elektronik di situs Internet di https://tu-da.com/ (selanjutnya disebut "situs TUDA"). Individu yang telah melewati prosedur pendaftaran yang dijelaskan dalam Perjanjian dianggap telah menyetujui Perjanjian ini, yang setara dengan istilah “perjanjian/kontrak” menurut hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
1.3. Sebelum melanjutkan ke prosedur pendaftaran, harap membaca keseluruhan teks Perjanjian ini dan semua lampirannya dengan seksama. Apabila terjadi ketidaksepakatan dengan persyaratan apa pun dalam Perjanjian dan/atau lampirannya, Anda diwajibkan untuk menolak penggunaan basis data.
1.4. Perjanjian ini merupakan perjanjian sublisensi dan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia diberlakukan dalam Perjanjian ini.
1.5. Prosedur untuk menggunakan basis data Layanan, yang dimuat dalam bentuk elektronik di situs web Layanan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Subjek Perjanjian
2.1. Sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, Layanan akan memberikan kepada Mitra hak untuk menggunakan basis data yang berisi informasi terkini tentang kebutuhan yang ada untuk pengangkutan penumpang dan bagasi, transportasi dari kargo barang, pelaksanaan pekerjaan bongkar-muat dan pelayanan lainnya dengan syarat-syarat lisensi yang sederhana (non-eksklusif), dengan cara yang ditetapkan oleh Perjanjian ini. Mitra yang akan bertanggung jawab untuk membayar Layanan, sejumlah imbalan dalam urutan dan jumlah, ditetapkan oleh Perjanjian ini dan/atau Lampiran didalamnya
2.2. Untuk tujuan perjanjian ini, basis data berarti struktur yang terorganisir yang terdiri dari sekumpulan bahan, perangkat keras, perangkat lunak, dan firmware, serta metode dan algoritma (kode program) yang memastikan interaksi elemen basis data, dan dimaksudkan untuk mensistematisasikan, menyimpan, proses, mengubah materi sesuai dengan algoritma basis data. Materi basis data dapat diakses melalui aplikasi seluler resmi.
2.3. Pengumpulan, penyimpanan, sistematisasi informasi, pembuatan Basis data oleh Layanan, serta hubungan hukum antara Mitra dan Layanan sehubungan dengan penyediaan akses ke basis data harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia secara khusus tentang Informasi dan Teknologi termasuk Undang-Undang Privasi”.
2.4. Informasi pada Basis data dapat diakses oleh Mitra kapan saja atas kebijakannya sendiri.
2.5. Basis data mencakup materi-materi berikut:
2.5.1. Informasi yang relevan tentang permintaan untuk pelayanan transportasi penumpang.
2.5.2.Informasi yang relevan tentang permintaan untuk transportasi pengiriman barang dan/atau pelayanan transportasi bagasi.
2.5.3. Informasi yang relevan tentang permintaan untuk pelayanan kargo.
2.6. Rincian dalam basis data tentang permintaan yang ada untuk pelayanan yang ditentukan dalam Pasal 2.5. memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Jenis pelayanan
- alamat awal pelayanan.
- kategori kendaraan.
- alamat akhir pelayanan.
- alamat tujuan perjalanan atau jarak perjalanan.
- perkiraan biaya perjalanan dan/atau tarif layanan yang berlaku.
- detail kontak orang yang melakukan order.
2.7. Wilayah tempat diberikannya hak penggunaan Basis data dalam Perjanjian ini, adalah wilayah Republik Indonesia.
2.8. Basis data diakses melalui aplikasi seluler resmi.
3. Prosedur Pendaftaran dalam Situs Web Layanan
3.1. Untuk mengakses Basis data, Anda harus menyelesaikan prosedur pendaftaran secara mandiri menggunakan Internet di Situs Web Layanan, atau di lokasi kantor Layanan Tuda.
3.2. Pendaftaran di Situs web Layanan adalah akses penuh dan tanpa syarat terhadap ketentuan Perjanjian ini.
3.3. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir khusus di Situs Web Layanan. Pada saat proses pendaftaran, Layanan mungkin memerlukan penyediaan dokumen yang menegaskan keakuratan informasi yang ditentukan saat pendaftaran.
3.4. Pendaftaran adalah kebijakan penuh dari Layanan. Penyediaan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pendaftaran tidak memerlukan kewajiban tanpa syarat dari Layanan untuk melakukan prosedur pendaftaran.
3.5. Prosedur pendaftaran telah selesai apabila nomor identifikasi pengguna (login) dan kata sandi yang diperlukan telah ditetapkan untuk mendapatkan akses resmi ke Basis data. Nomor identifikasi pengguna (login) dan kata sandi dikirim oleh Layanan ke nomor ponsel yang ditentukan dalam proses pendaftaran.
3.6. Data pribadi dan dokumen yang diperlukan oleh Layanan selama proses pendaftaran hanya diperlukan untuk tujuan memverifikasi keakuratan informasi yang diberikan dan tidak disimpan oleh Layanan setelah prosedur pendaftaran selesai.
3.7. Layanan akan menyimpan dan menggunakan data sebagaimana berikut dari setiap orang yang terdaftar di situs Layanan, data yang disimpan tidak dipertimbangkan sebagai data pribadi, seperti:
3.7.1. Nama pengguna. Nama individu ditentukan sebagai nama pengguna sesuai dengan data yang ditentukan dalam dokumen identitas (tanpa menyebutkan nama belakang dan marga).
3.7.2. Nomor identitas pengguna (login).
3.7.3. Merek, warna, dan bagian numerik dari nomor plat kendaraan.
3.7.4. Nomor ponsel yang ditentukan saat pendaftaran.
3.8. Dengan mendaftar di Situs web Layanan, Mitra setuju untuk menerima informasi iklan dengan cara apa pun, khususnya melalui saluran telekomunikasi dan melalui pembawa pesan Internet ("Viber", "WhatsApp", "Telegram" dan aplikasi yang serupa), untuk tujuan dan dalam hal di mana persetujuan tersebut diperlukan sesuai dengan hukum periklanan.
3.9. Dengan mendaftar di situs web Layanan, Mitra setuju untuk memberikan izin kepada Layanan untuk mempublikasikan dan selanjutnya menggunakan gambarnya (foto) untuk memberi Pelanggan informasi tentang pengemudi kendaraan yang ditugaskan untuk pemenuhan order.
4. Imbalan dari Layanan
4.1. Mitra bersedia membayar imbalan kepada Layanan dalam hal pemberian hak untuk menggunakan Basis data dalam jumlah dan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam prosedur untuk menggunakan Basis data.
5. Jaminan Layanan
5.1. Layanan dengan ini menjamin bahwa:
5.1.1. Mendapatkan Layanan memiliki hak yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
5.1.2. Pelaksanaan Layanan Perjanjian ini oleh Para Pihak tidak akan menyebabkan pelanggaran hak intelektual pihak ketiga.
5.1.3. Layanan tidak berafiliasi dalam kontrak apa pun yang dapat mencegah penggunaan oleh Mitra dari Basis data pada yang didefinisikan dalam ketentuan Perjanjian ini.
5.1.4. Layanan tidak pernah, dan tidak akan melakukan tindakan apa pun yang menghalangi Mitra untuk menggunakan Basis data pada ketentuan yang didefinisikan dalam Perjanjian ini.
6. Metode dan Prosedur Penggunaan Basis Data
6.1. Mitra dapat menggunakan Basis data dengan cara berikut ini:
6.1.1. ekstraksi informasi dari Basis data dan penggunaan informasi ini dalam kegiatannya, termasuk penyediaan akses informasi tersebut kepada pihak ketiga (karyawan, kontraktor, dll)
6.1.2. reproduksi secara penuh ataupun sebagian dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun.
6.1.3. modifikasi, termasuk untuk penerjemahan Basis data dari satu bahasa ke bahasa yang lainnya.
7. Hak dan Kewajiban Para Pihak
7.1. Layanan berhak:
7.1.1. Mewajibkan Mitra untuk menggunakan Basis data dengan cara dan dengan ketentuan yang disediakan dalam Perjanjian ini.
7.1.2. membuat kesepakatan tentang pengalihan hak untuk menggunakan Basis data, yang mirip dengan Perjanjian ini, dengan pihak ketiga, termasuk di wilayah yang sama di mana hak untuk menggunakan Basis data diberikan kepada Mitra.
7.1.3. menangguhkan akses Mitra ke Basis data, dalam kasus pelanggaran syarat dan ketentuan Mitra dan syarat pembayaran biaya Layanan sampai dengan Mitra menyelesaikan pembayarannya.
7.1.4. menangguhkan akses Mitra ke Basis data apabila Layanan menerima dokumen yang menunjukkan penggunaan ilegal dari informasi yang terdapat dalam Basis data. Layanan menangguhkan akses Mitra ke Basis data berdasarkan keputusan pengadilan yang efektif, keputusan yang menetapkan fakta pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan dalam bentuk asli atau dalam bentuk salinan yang disahkan oleh pengadilan yang relevan. Akses ke Basis data oleh Mitra akan ditangguhkan sampai dengan Mitra telah menyelesaikan pelanggaran yang ada atau tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra.
7.2. Layanan berkewajiban:
7.2.1. menyediakan pengoperasian Basis data yang terus menerus dan tidak terputus selama seluruh masa berlaku Perjanjian ini.
7.3. Mitra berhak:
7.3.1. menggunakan Basis data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah dijelaskan dalam Perjanjian ini.
7.3.2. meminta Layanan untuk menghentikan keadaan yang dapat menghalangi penggunaan Basis data.
7.4. Mitra berkewajiban:
7.4.1. membayar imbalan kepada Layanan dengan cara dan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam prosedur penggunaan Basis data.
8. Tanggung Jawab Para Pihak
8.1. Para Pihak bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan Perjanjian berdasarkan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku saat ini.
9. Prosedur Penyelesaian Perselisihan
9.1. Para Pihak berusaha untuk menggunakan upaya terbaik mereka untuk menyelesaikan setiap perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini melalui negosiasi dan musyawarah bersama.
9.2. Periode tanggapan terhadap klaim dan periode pengajuan dokumen yang ditujukan untuk penyelesaian perdebatan dan perselisihan tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan oleh Pihak dari klaim tersebut dan/atau kebutuhan untuk menyerahkan dokumen-dokumen asli.
9.3. Apabila Para Pihak tidak mencapai kesepakatan secara damai mengenai perselisihan dan sengketa yang ada melalui negosiasi dan musyawarah, sengketa dan perselisihan pendapat harus diselesaikan sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan.
10. Ketentuan Khusus
10.1. Perjanjian ini tidak menyebabkan pengalihan hak eksklusif apa pun kepada Mitra, oleh karena itu, Mitra diizinkan untuk menggunakan hak-hak yang diberikan dalam Perjanjian ini dan tidak tunduk pada pendaftaran negara.
10.2. Perjanjian ini dapat digambarkan sebagai kontrak berlangganan.
10.3. Prosedur penggunaan Basis data merupakan bagian yang menyatu dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
10.4. Ketentuan Perjanjian berlaku untuk semua orang yang terdaftar di situs web Layanan, kecuali ditentukan lain oleh perjanjian terpisah dari Para Pihak. Apabila Para Pihak membuat perjanjian terpisah, ketentuan perjanjian tersebut akan berlaku untuk hubungan hukum Para Pihak.
Prosedur Penggunaan Basis Data Layanan
1. Istilah dan Definisi
1.1. “Basis data” struktur yang terorganisir, yang merupakan sekumpulan bahan, teknis, perangkat lunak dan perangkat keras, serta metode dan algoritma (kode program), yang menyediakan interaksi elemen Basis data, dan ditujukan untuk sistematisasi, penyimpanan, pemrosesan, transformasi bahan sesuai dengan algoritma Basis data. Akses ke materi Basis data dan dapat diperoleh melalui aplikasi seluler TUDA yang resmi.
1.2. “Mitra” berarti seseorang yang secara mandiri menyediakan pelayanan kepada Pelanggan.
1.3. “Layanan” adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang memberikan hak kepada Mitra untuk menggunakan Basis data berdasarkan Perjanjian ini.
1.4. “Order” berarti order yang diproses oleh sistem untuk pelayanan yang disediakan oleh Mitra.
1.5. “Biaya Order” berarti jumlah uang yang dibayarkan kepada Mitra oleh pelanggan yang melakukan order.
1.6. “Akun Pribadi” berarti akun, dimana pembayaran uang muka dari Mitra dicatat dan dari mana dana tersebut didebit, sebagai pembayaran untuk penyediaan akses ke Basis data. Akun Pribadi memiliki nomor unik dan dibuat oleh Layanan.
1.7. “Saldo Akun Pribadi” berarti perbedaan antara jumlah dana yang disetorkan ke akun pribadi dan didebit dari akun pribadi dari waktu tertentu, sampai pada waktu sekarang.
1.8. “Pelanggan” berarti orang perseorangan yang memesan pelayanan melalui Layanan.
2. Ketentuan Umum
2.1. Dokumen ini menjelaskan tentang kondisi dan prosedur untuk memberikan akses kepada Mitra ke Basis Data dan merupakan bagian integral dari perjanjian sublisensi yang disepakati antara Mitra dan Layanan.
2.2. Pengumpulan, penyimpanan, sistematisasi informasi, pembentukan Basis data, serta hubungan hukum antara Mitra dan Layanan untuk penyediaan akses ke Basis data diatur oleh ketentuan dan aturan yang bersifat wajib sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan di Republik Indonesia.
2.3. Informasi yang ditempatkan dalam Basis data merupakan akses bersama dan didistribusikan secara bebas. Informasi ini juga bukan merupakan informasi yang dibatasi atau dilarang pendistribusiannya.
3. Perubahan dalam Prosedur Penggunaan Basis Data Layanan
3.1. Perubahan untuk menggunakan basis data pelayanan ("Prosedur") harus dilakukan oleh Layanan secara sepihak dengan memuat perubahan yang relevan di situsnya. Perubahan tertentu akan berlaku dalam tujuh (7) hari kalender setelah dipublikasikan di situs web.
3.2. Setiap perubahan dalam Peraturan ini sejak tanggal ditetapkannya, berlaku untuk semua pihak yang menggunakan Basis data, termasuk mereka yang mulai menggunakan Basis data lebih awal dari tanggal perubahan berlaku. Apabila terjadi perselisihan dengan perubahan yang ada, Mitra harus berhenti menggunakan Basis data dan memberitahukannya kepada Layanan.
4. Hak dan Kewajiban Para Pihak
4.1. Layanan berhak:
4.1.1. mewajibkan Mitra untuk mematuhi persyaratan prosedur ini.
4.1.2. menangguhkan atau melarang akses Mitra ke basis data apabila terjadi beberapa dan/atau pelanggaran berat oleh Mitra terhadap aturan kerja Layanan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
4.1.3. melakukan perubahan dalam Prosedur ini
4.1.4. merekam percakapan telepon dengan Mitra untuk tujuan pengendalian kualitas internal penyediaan layanan.
4.1.5. melakukan pemeliharaan rutin dan modifikasi fungsional dari Basis data. Selama periode pemeliharaan ini, akses ke Basis data. Akses Mitra dapat ditangguhkan.
4.1.6. menangguhkan akses Mitra ke basis data apabila saldo akun pribadi menjadi nol atau negatif sampai Mitra mengisi kembali akun pribadinya.
4.1.7. mengambil tindakan lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyediaan dan pemeliharaan akses ke Basis data. Tindakan di atas tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan Republik Indonesia.
4.2. Layanan berkewajiban:
4.2.1. memberikan Mitra akses ke Basis data dan memastikan kinerja dan fungsi Basis data, serta kesinambungan akses ke Basis data oleh Mitra, kecuali untuk kasus pemeliharaan terjadwal dan perubahan dalam pengoperasian Basis data, seperti malfungsi teknis.
4.2.2. memberikan Mitra hak penggunaan aplikasi seluler yang diperlukan untuk mengakses Basis data.
4.2.3. memperhitungkan pembayaran Mitra ke dalam akun pribadi dengan tepat waktu.
4.2.4. tepat waktu dalam mendeteksi dan mencegah upaya yang tidak sesuai prosedur terhadap informasi yang diberikan kepada Mitra, dan/atau memberikan kepada orang lain yang tidak memiliki hubungan secara hukum dengan para pihak.
4.2.5. tidak mengubah atau mengedit informasi tentang Mitra tanpa persetujuannya.
4.3. Mitra berhak:
4.3.1. meminta Layanan untuk menyediakan akses ke Basis data dengan kualitas yang baik berdasarkan ketentuan dari Peraturan ini, termasuk pelayanan teknis dan konsultasi.
4.4. Mitra berkewajiban:
4.4.1. menjalankan perintah yang diterima sesuai dengan ketentuannya.
4.4.2. membayar penyediaan akses ke database dalam jumlah yang ditetapkan dalam Prosedur ini.
4.4.3. Apabila Layanan melakukan pembayaran apa pun yang menguntungkan Pelanggan karena kualitas kurang baik dari Mitra dalam hal penyediaan pelayanan, Mitra harus memberikan kompensasi kepada Layanan sehubungan dengan kerugian yang ditimbulkan ini. Kompensasi ini dilakukan dengan mendebit dana dari akun pribadi Mitra. Daftar pelanggaran dimuat di dalam aplikasi seluler Resmi. Apabila Mitra tidak memiliki dana yang cukup untuk kompensasi tersebut, maka Layanan akan memberikan sanksi penalti dan menjadi utang Mitra, yang harus dibayarkan sebagai prioritas ketika mengisi akun pribadi Mitra.
4.4.4. segera memberitahukan kepada Layanan, apabila terjadi perubahan detail pendaftaran yang diberikan ke Layanan sebelumnya, serta jika terjadi keadaan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan order.
5. Prosedur Perkiraan Biaya Order
5.1. Biaya order bersifat dinamis dan dihitung secara otomatis berdasarkan parameter order tertentu (kondisi jaringan jalan, kemacetan lalu lintas, waktu, tahun, dinamika permintaan layanan, kondisi iklim, dll.) Serta biaya rata-rata Pelayanan yang relevan, dibentuk di wilayah aktivitas Mitra.
5.2. Dalam kasus ketidakpatuhan dari biaya order yang dihitung dengan tarif yang ditetapkan oleh Mitra sendiri, Mitra berhak untuk tidak menerima order tersebut.
5.3. Penerimaan order untuk dilakukan oleh Mitra berarti persetujuan penuh dan tanpa syarat dari Mitra untuk biaya yang ditawarkan dan kepatuhan biaya order yang ditawarkan dengan tarif Mitra. Layanan berhak untuk menerapkan denda kepada Mitra, hingga penghentian akses ke basis data, jika terjadi perubahan sepihak dari biaya order oleh Mitra setelah penerimaannya untuk pelaksanaan atau kegagalan untuk melaksanakan order yang diterima.
5.4. Biaya order dapat dinaikkan oleh Pelanggan menggunakan aplikasi seluler.
5.5. Selama penyelesaian nontunai antara Pelanggan dan Mitra, Layanan akan bertindak sebagai agen atas nama dan atas biaya Mitra dalam hal menerima dana dari Pelanggan untuk dikreditkan ke rekening pribadi Mitra. Layanan akan menanggung kewajiban agen Mitra hanya terkait dengan memastikan penerimaan dana keuangan dari Pelanggan dan tidak akan menanggung hak dan kewajiban Mitra lainnya.
6. Jumlah Imbalan Layanan dan Prosedur Pembayaran
6.1. Jumlah imbalan kepada Layanan untuk pemberian akses ke Basis data ditentukan dalam bentuk potongan presentase dari jumlah keuntungan (pendapatan) Mitra.
6.2. Jumlah imbalan ditentukan dalam informasi tentang order yang diterima oleh Mitra untuk dijalankan pada aplikasi seluler resmi.
6.3. Jumlah imbalan akan ditetapkan oleh Layanan secara sepihak. Mitra harus membiasakan diri dengan jumlah imbalan sebelum dimulainya order dan, apabila terdapat ketidaksetujuan, Mitra harus menolak untuk melaksanakan order tersebut. Penerimaan order oleh Mitra berarti penerimaan sejumlah imbalan yang telah ditentukan.
6.4. Pembayaran imbalan harus dilakukan dengan pembayaran di muka oleh Mitra yang mendepositkan dana ke rekening pribadi dalam jumlah yang ditentukan oleh Mitra.
6.5. Pembayaran untuk pelayanan dilakukan dengan mendebit dana dalam jumlah yang sama dengan jumlah imbalan dari akun pribadi Mitra pada saat penerimaan order pelayanan oleh Mitra.
6.6. Pengisian ulang akun pribadi/top up, akan dilakukan dengan melakukan pembayaran di muka dengan menggunakan kartu bank, melalui terminal swalayan, dengan mentransfer dana ke rekening penyelesaian atau menyetorkan dana di kantor kas Layanan.
7. Tanggung jawab Para Pihak
7.1. Tanggung jawab Layanan:
7.1.1. Layanan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.1.2. Layanan tidak bertanggung jawab secara penuh atau sebagian tentang penangguhan akses Mitra ke Basis data terkait dengan penggantian peralatan, perangkat lunak atau pemeliharaan lainnya yang disebabkan oleh pengembangan sarana teknis untuk mempertahankan efisiensi Layanan.
7.1.3. Layanan tidak bertanggung jawab atas gangguan dalam penyediaan akses Mitra ke Basis data apabila terjadi kegagalan dalam perangkat lunak atau keras yang tidak dimiliki oleh Layanan.
7.1.4. Layanan tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehilangan keuntungan yang ditanggung oleh Mitra sebagai akibat dari pengunaan Basis data oleh Mitra.
7.1.5. Layanan tidak bertanggung jawab atas kerugian Mitra yang disebabkan oleh pihak ketiga sehubungan dengan penggunaan Basis data.
7.2. Tanggung jawab Mitra:
7.2.1. Mitra bertanggung jawab atas pemenuhan kewajibannya sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
7.2.2. Mitra akan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pelanggan yang melakukan order, untuk pelaksanaan yang tepat dari order, serta untuk setiap kerusakan yang disebabkan oleh Pelanggan, selama tidak diatur oleh hukum dan peraturan.
7.2.3. Mitra bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan order dan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan order. Namun, Layanan dapat bertindak sebagai penengah antara Mitra dan Pelanggan, dengan tujuan penyelesaian perselisihan tersebut secepat mungkin.
8. Ketentuan Khusus dan Batasan Tanggung Jawab
8.1. Dengan diterimanya persyaratan dari peraturan ini, Mitra memastikan bahwa segala informasi yang diterima sebagai akses dalam penggunaan Prosedur ini, harus digunakan secara mandiri, untuk kepentingannya dan tanggung jawab sendiri. Apabila Mitra menggunakan basis data untuk kegiatan usaha, harus mendaftarkan diri secara independen sebagai pelaku usaha atau melakukan kegiatan dalam bentuk badan hukum, wajib mengikuti kepatuhan terhadap persyaratan dalam ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
8.2. Layanan tidak akan bertanggung jawab apa pun sehubungan dengan kompensasi atas kerusakan, termasuk kehilangan keuntungan, yang disebabkan oleh Mitra kepada pihak ketiga.
8.3. Layanan tidak akan bertanggung jawab kepada Mitra atas tindakan apa pun dari pihak ketiga yang menyebabkan Mitra mengalami kerusakan, termasuk kehilangan keuntungan.
9. Keadaan Kahar
9.1. Dasar yang menjadi pembebasan dari tanggung jawab Para Pihak adalah keadaan kahar. Keadaan kahar yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah keadaan yang ditentukan dalam sistem hukum Indonesia.
9.2. Pihak yang terkena keadaan kahar, wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis mengenai jenis, kemungkinan durasi dan dampak terhadap kinerja yang dapat dicegah.
9.3. Apabila Pihak yang terpengaruh oleh keadaan kahar gagal memberitahukan kepada Pihak lainnya, Pihak ini selanjutnya akan kehilangan haknya untuk merujuk keadaan kahar sebagai dasar yang dapat membebaskannya dari tanggung jawab.
10. Kekayaan Intelektual
10.1. Mitra akan diberikan hak terbatas untuk menggunakan nama dagang layanan TUDA untuk tujuan iklan dari metode order.
10.2. Mitra memiliki hak secara independen untuk melakukan kegiatan promosi (iklan), sosialisasi mengenai cara lain pelaksanaan order, termasuk dalam hal penempatan iklan dalam kendaraan milik Mitra. Untuk hal tersebut, Mitra bertanggung jawab atas semua iklan (termasuk isi dan penempatannya) sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.